SIKAP SEORANG MUSLIM DALAM MENYIKAPI PERBEDAAN PENENTUAN AWAL RAMADHAN
Pak ustadz, kemungkinan akan terjadi perbedaan dalam penentuan hari raya. Antara ormas yang menggunakan hisab dan rukyah. Sementara pemerintah harus melalui sidang itsbat. Sebagai muslim, sikap yang tepat bagaimana?
Jawaban:
Telah menjadi agenda tahunan bangsa indonesia, polemik penentuan awal bulan ramadhan atau awal bulan syawal. Hampir tidak kita jumpai, kaum muslimin melakukan puasa atau hari raya secara serempak. Terlebih pemerintah negara kita sangat permisif terhadap berbagai perbedaan yang berkembang di tanah air. Selagi di sana tidak ada aduhan, semua orang bebas menyebarkan pemikirannya. Sesesat apapun ideologi seseorang, Indonesia siap menjadi lahan subur bagi perkembangannya.
Kehadiran berbagai macam kelompok thariqat, yang memiliki metode penentuan tanggal sendiri-sendiri, membuat situasi semakin tidak jelas. Selama pemerintah mengakomodasi setiap metode yang mereka tetapkan, selamanya kaum muslimin indonesia tidak akan pernah berpuasa dan berhari raya secara serempak. Cita-cita untuk menyatukan kalender umat islam, nampaknya hanya akan menjadi harapan kosong yang tidak akan pernah terwujud.
Setidaknya ada dua ormas besar yang menentukan aktivitas masyarakat dalam beribadah di bulan ramadhan dan syawal. Ketika dua ormas ini memberikan keputusan yang seragam, setidaknya kita bisa berharap, mayoritas kaum muslimin akan berpuasa dan berhari raya dalam waktu yang bersamaan. Namun sayangnya, dua ormas ini memiliki pendekatan yang sama sekali berbeda. Hisab dan rukyah. Lebih dari itu, dalam menentukan awal bulan dan agenda ibadah, masyarakat lebih cenderung menaruh kepercayaan kepada keputusan ormas, ketimbang kepada keputusan lembaga resmi pemerintah.
Sejatinya, pemerintah telah berupaya menjembatani dua pendekatan yang berbeda ini. Dalam hal ini, pemerintah kita menggunakan metode pendekatan yang disebut Imkanur Rukyah.
Kriteria penentuan awal bulan atau kalender Hijriyah ini, ditetapkan berdasarkan Musyawarah Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), dan dipakai secara resmi untuk penentuan awal bulan Hijriyah pada Kalender Resmi Pemerintah. Secara bahasa, Imkanur Rukyah berasal dari dua kata: imkan [arab: إمكان] yang artinya mengukur tingkat kemungkinan, dan ruyah [arab: رؤية] yang artinya melihat hilal. Gabungan dua kata ini dapat artikan sebagai bentuk mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilal.
Jika kita perhatikan, secara praktis, Imkanur Rukyah dimaksudkan untuk menjembatani metode rukyah dan metode hisab, yang mewakili metode dua ormas islam terbesar di tanah air.
Dalam kriteria imkan rukyah, hilal dianggap bisa terlihat, jika salah satu dari dua syarat berikut terpenuhi:
Pertama, Pada saat matahari terbenam, tinggi terkoreksi hilal di atas cakrawala lebih dari 2 derajat dan usia bulan lebih minimal 8 jam dihitung sejak ijtimak atau peristiwa dimana bumi dan bulan berada di posisi bujur langit yang sama.
Kedua, tinggi terkoreksi lebih dari 2 derajat dan elongasi yaitu jarak lengkung Bulan-Matahari lebih dari 3 derajat. Tinggi terkoreksi 2 derajat = tinggi hilal 2,25 derajat.
Hal menarik yang penting kita garis bawahi, untuk bisa menentukan keadaan di atas, dengan metode imkanur rukyah, sebenarnya pemerintah telah menggunakan pendekatan hisab. Karena itu, klaim sebagian orang bahwa pemerintah anti-hisab, pemerintah tidak mengadopsi hisab, adalah komentar yang salah. Karena sekali lagi, dalam metode imkanur rukyah juga mengadopsi metode hisab. Kemudian, dari dua syarat di atas, terdapat 3 kemungkinan keadaan yang bisa terjadi,
- Ketinggian hilal kurang dari 0 derajat. Dipastikan hilal tidak dapat dilihat sehingga malam itu belum masuk bulan baru. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal lebih dari 2 derajat. Kemungkinan besar hilal dapat dilihat pada ketinggian ini. Pelaksanaan rukyah kemungkinan besar akan mengkonfirmasi terlihatnya hilal. Sehingga awal bulan baru telah masuk malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
- Ketinggian hilal antara 0 sampai 2 derajat. Kemungkinan besar hilal tidak dapat dilihat secara rukyah. Tetapi secara metode hisab hilal sudah di atas cakrawala.
Jika ternyata hilal berhasil dilihat ketika rukyah maka awal bulan telah masuk di malam itu. Metode rukyah dan hisab sepakat dalam kondisi ini.
Tetapi jika rukyah tidak berhasil melihat hilal maka metode rukyah menggenapkan bulan menjadi 30 hari, sehingga malam itu belum masuk awal bulan baru. Dalam kondisi ini, metode rukyah dan hisab mengambil kesimpulan yang berbeda.
Sebelum lebih lanjut terhadap pembahasan, saya tertarik untuk menggaris bawahi satu himbauan yang disampaikan dalam sidang Itsbat, penetapan tanggal 1 syawal 1432 H, pada akhir agustus 2011. Dalam majlis tersebut, salah satu peserta menghimbau agar seluruh ormas menyatukan kriteria yang digunakan dalam menentukan awal bulan. Karena selama kriteria ini tidak disatukan, selamanya akan rentan munculnya perbedaan. Terutama ketika ketinggian hilal, kurang dari 2 derajat.
Penyatuan kriteria tidak sama dengan menganulir ijtihad ormas. Karena kriteria yang digunakan pemerintah sejatinya telah mewakili dua pendekatan yang dilakukan oleh dua ormas besar itu. Pemerintah tidak meninggalkan hisab sama sekali, juga tidak meninggalkan rukyah.
Oleh karena itu, sekali lagi, jika ada yang beranggapan bahwa pemerintah lebih memihak kepada pendekatan rukyah dari pada hisab, jelas ini anggapan yang tidak benar. Demikian pula sebaliknya.
Terlepas dari metode apapun yang ditetapkan pemerintah ataupun ormas dalam menentukan awal bulan, ada satu pertanyaan yang bisa kita gunakan untuk menyelesaikan kasus semacam ini, Siapakah yang paling berhak menentukan awal bulan dalam sebuah negara?
Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita bayangkan sejenak, andai kota Mekah ada di Indonesia. Sehingga situs haji, ada di tanah air. Masyarakat muslim dari berbagai negara, datang ke Indonesia melaksanakan ibadah haji.
Namun ternyata, terjadi perbedaan pendapat antar-masing-masing ormas dalam menetapkan kapan tanggal 9 Dzulhijjah. Jamaah haji dari berbagai negara yang behaji akan melakukan wuquf di Arafah pada hari yang berbeda-beda. Pertama yang wukuf: penganut thariqat An-Nadzir, besoknya penganut thariqat Naqsabandiyah, disusul berikutnya anggota ormas Muhammadiyah, di hari yang keempat pemerintah bersama NU, dan wukuf paling akhir, NU salafiyah. Jadinya ada 5 kali wukuf.
Anda bisa bayangkan, apa yang kira-kira akan terjadi?
Karena itu, satu nikmat yang patut kita syukuri, Allah tidak meletakkan situs perjalanan ibadah haji itu di Indonesia. Susah untuk dibayangkan, bagaimana carut-marutnya umat ketika wukufnya berbeda-beda.
Ini memberikan kesimpulan kepada kita bahwa kapan tanggal 1 ramadhan atau kapan tanggal 1 syawal untuk berhari raya, kapan tanggal 10 Dzulhijah, dan kapan seseorang melakukan wukuf di Arafah, semuanya adalah ibadah yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Atau lebih ringkasnya kita sebut ibadah jama’i. Dan satu ibadah dinilai jama’i, ketika dilakukan serempak satu negara.
Kemudian, ada beberapa dalil yang menunjukkan kesimpulan bahwa ibadah jama’i harus dilakukan serempak,
Pertama, Allah menjadikan hilal sebagai acuan waktu ibadah bagi seluruh manusia
Allah berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ
“Mereka bertanya kepadamu tentang hilal. Jawablah, hilal adalah mawaqit (acuan waktu) bagi manusia dan acuan ibadah haji.” (QS. Al-Baqarah: 189).
Karena itulah, hilal disebut hilal, sebab dia ustuhilla bihi bainan-nas atu terkenal di tengah masyarakat.
Syaikhul Islam mengatakan:
وَالْهِلَالُ اسْمٌ لَمَا اُسْتُهِلَّ بِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَعَلَ الْهِلَالَ مَوَاقِيتَ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ وَهَذَا إنَّمَا يَكُونُ إذَا اسْتَهَلَّ بِهِ النَّاسُ وَالشَّهْرُ بَيِّنٌ
“Hilal adalah nama atau acuan waktu ketika dia terkenal. Karena Allah jadikan hilal sebagai acuan waktu bagi seluruh umat manusia dan untuk acuan haji. Dan semacam ini hanya bisa terjadi ketika dia dikenal masyarakat dan sangat masyhur.” (Majmu’ Fatawa, 6:65)
Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan acuan waktu puasa, Idul Fitri, dan Idul Adha, berdasarkan kesepakatan masyarakat.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Nabi bersabda:
الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ
“Hari berpuasa yaitu tanggal 1 Ramadhan adalah pada hari dimana kalian semua berpuasa. Hari fitri yaitu tanggal 1 Syawal adalah pada hari dimana kalian semua melakukan hari raya, dan hari Idul Adha adalah pada hari dimana kalian semua merayakan Idul Adha.” (HR. Turmudzi)
Apa makna hadis? Setelah menyebutkan hadis ini, at-Turmudzi mengatakan:
وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ
“Sebagian ulama menjelaskan hadis ini, dimana beliau mengatakan: “Makna hadis ini, bahwa puasa dan hari raya dilakukan bersama jamaah (kaum muslimin) dan seluruh masyarakat.” (Lihat Sunan at-Turmudzi)
Jadi, siapakah yang paling berhak menentukan awal bulan dalam sebuah negara? Karena ini terkait komando kaum muslimin dalam menentukan awal bulan.
Tentu saja anda tidak akan menjawab, ‘Masing-masing orang berhak menentukannya.’ Karena jawaban ini tidak sejalan dengan prinsip jamaah. Anda juga tidak boleh menjawab, ‘Ormas berhak menentukannya.’ Karena jika semacam ini dikembalikan ke salah satu ormas, tentu saja ormas yang lain tidak akan menerima.
Sehingga jawaban ini kembali kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini adalah keputusan sidang itsbat yang diadakan oleh kementrian agama. Betapa tidak, karena sejatinya keputusan inilah yang menampung berbagai saran dan masukan ormas, serta kriteria penetapan awal bulan yang dilakukan berbagai ormas. Sikap pemerintah dalam hal ini sudah sangat akomodatif, tidak memutuskan sendiri, namun diputuskan berdasarkan masukan dari berbagai pihak. Apabila masih ada kaum muslimin yang memilih keputusan berbeda dari kesepakatan semacam ini, berarti semangat dia untuk menyatukan umat, perlu dipertanyakan.
Berdasarkan keterangan di atas, kita bisa menyimpulkan bahwa tidak ada pilihan lain bagi masyarakat, selain mengikuti keputusan sidang itsbat. Karena forum ini paling berwenang untuk menentukan komando penentuan waktu ibadah jama’i.
Wallahu a’lam
Ormas Islam apasaja yng terlibat dalam sidang isbath penetuan 1 dzul hijjah 1443
Apa yng kami peroleh perbedaan waktu antara indonesia dan arab saudi adalah 4 jam sehingga kami agak sulit memahaminya karena perbedaannya menjadi 1 hari
parameter atau syarat yg ditetapkan untuk menetapkan tgl 1 adalah tinggi hilal harus 2 derajat, kenapa kalau kurang dari 2 derajat dikategorikan hilal tidak nampak.