Seseorang yang membutuhkan uang dan ia tidak mendapatkan seseorang yang bisa menghutanginya. Maka, ia pun membeli barang dari seseorang secara tempo, lalu ia menjualnya kembali kepada orang tadi dengan harga yang lebih murah secara kontan. Inilah yang disebut masalah jual beli al-Inah.
Transaksi ini hukumnya haram. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Apabila manusia bakhil terhadap dinar dan dirham, mereka melakukan transaksi jual beli secara inah, mengikuti ekor-ekor sapi, menyibukkan diri dengan urusan dunia, dan meninggalkan jihad fi sabilillah, maka Allah akan menimpakan bala’ (musibah) bagi mereka dan tidak akan diangkat dari mereka bala’ tersebut hingga mereka kembali kepada agama mereka. (HR. Ahmad dan Dawud)
Secara eksplisit, ini merupakan akal-akalan untuk melakukan riba. Imam Ahmad dan lainnya telah menetapkan keharamannya. {Buku Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer Karya Syaikh DR. Sa’id Abdul ‘Adzim}
www.inilahfikih.com