HUKUM PROFESI DAN UPAH HIJAMAH (BEKAM)
Berbekam merupakan salah satu pengobatan yang dianjurkan didalam Islam, pengobatan ini termasuk pengobatan yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. Banyak hadits shahih yang menjelaskan keutamaan dan anjuran untuk berbekam. Di zaman sekarang ini berbekam juga merupakan pengobatan yang diminati oleh kaum muslimin, banyak dari umat islam yang mulai mempelajari dan menggeluti pengobatan ini bahkan banyak didirikan klinik bekam dan cukup ramai pengunjungnya. Para pasien dengan beragam keluhan penyakit atas izin Allah bisa diatasi dengan pengobatan ini, dan biasanya para pasien memberikan upah atau imbalan sesuai kemampuannya dan ada pula yang memasang tarif dengan jumlah sekian kepada para pasien. Ada pula yang menjadikan profesi berbekam sebagai kegiatan kesehariannya atau bahkan menjadi mata pencarian untuk menafkahi dirinya dan keluarganya. Dari sini timbullah pertanyaan bagaimana hukum mengambil upah dari pengobatan bekam?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, beberapa ulama mengharamkannya, mereka berdalil dengan hadis dari Rafi’ bin Khadij Radhiyallahu Anhu, ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda: Upah hasil penjualan anjing adalah buruk, upah pelacur adalah buruk dan pekerjaan tukang bekam adalah buruk.” (HR. Muslim).
Imam An-Nawawi Asy-Syafii Rahimahullah berkata dalam kitabnya syarah Sahih Muslim:” Adapun (sabda Nabi): [pekerjaan tukang bekam] adalah buruk dan termasuk pekerjaan buruk merupakan dalil ulama yang mengatakan keharamannya”.
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Salih Alu Bassam Rahimahullah berkata dalam kitabnya Taisirul Allam Syarhu Umdatil Ahkam:”Sekelompok ulama berpendapat haram berdasarkan hadis tersebut (hadis Rafi’ bin Khadij Radhiyallahu Anhu.”
Adapun menurut mayoritas ulama bahwa pekerjaan dan upah tukang bekam adalah halal dan diperbolehkan memberi upah kepadanya atau mengambil upah bagi tukang bekam.
Mayoritas ulama berdalil dengan hadis dari Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, ia berkata:
احْتَجَمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الَّذِي حَجَمَهُ وَلَوْ كَانَ حَرَامًا لَمْ يُعْطِهِ. متفق عليه
“Rasulullah berbekam dan memberikan upah kepada orang yang membekamnya, seandainya itu haram maka Rasulullah tidak akan memberikan upah kepadanya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Imam An-Nawawi Asy-Syafii Rahimahullah berkata:”Mayoritas ulama salaf dan kholaf berpendapat pekerjaan tukang bekam tidak haram.”
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Salih Alu Bassam Rahimahullah berkata:”Para ulama berpendapat hukumnya halal, karena hadis yang melarang dihapus dengan hadis yang menerangkan pemberian upah oleh Rasulullah kepada orang yang membekamnya, namun mansukh (penghapusan hukum) dibutuhkan informasi tentang dalil mana yang datang belakangan”.
Syaikh Abdullah bin Salih Al-Fauzan Hafidzahullah berkata dalam kitabnya Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulugil Maram:” Hadis Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu merupakan dalil diperbolehkannya mengambil upah hasil membekam dan itu pekerjaan yang dibolehkan, karena Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam memberikan upah kepadanya, kalau seandainya haram maka Nabi tidak memberikannya, karena Nabi tidak akan memberikan sesuatu yang ia haramkan, dan yang membawakan hadis adalah Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu seolah-olah ia ingin membantah orang-orang yang menganggap haramnya memberikan upah kepada tukang bekam”
Al-Imam Ash-Shon’ani Rahimahullah berkata dalam kitabnya Subulus Salam:”Mayoritas ulama mengatakan halal, dan berdalil dengan hadis ini (hadis Ibnu Abbas), mayoritas ulama mengatakan bahwa pekerjaan bekam ada sisi kerendahan/
keburukan dan tidak haram, mayoritas ulama memahami hadis larangan hanya bersifat tanzih (tidak sampai derajat haram)”.
Wallahu A’lam. Semoga Bermanfaat
Referensi:
1. Subulus Salam Karya Imam Ash-Shon’ani
2. Syarah Sahih Muslim Karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
3. Taisirul ‘Allam Syarhu Umdatil Ahkam Karya Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam
4. Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulugil Maram Karya Syaikh Abdullah bin Salih Al-Fauzan
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc
Artikel: www.islamsolusi.com