Hukum Menggunakan Gaji Istri

Hukum Menggunakan Gaji Istri

Pertanyaan: Jika saya menikahi seorang guru, apakah saya diperbolehkan menggunakan gajinya untuk suatu kebutuhan dan kebaikan kami berdua, misalnya untuk membangun rumah. Tetapi, saya tidak memberikan tanda bukti atas apa yang saya ambil itu, sedangkan ia tahu saya adalah seorang pegawai juga yang biasa mendapatkan gaji bulanan?

Jawab: Diperbolehkan bagi Anda menggunakan gaji istri Anda dengan kerelaannya, dengan syarat ia sadar betul akan hal itu. Begitu juga segala sesuatu yang diberikan kepada Anda merupakan bantuan yang diperbolehkan bagi Anda untuk mengambilnya. Hal ini berdasarkan firman Allah di awal surah An-Nisa’:

فإن طبن لكم عن شئ منه نفسا فكلوه هنيئا مريئا

“Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu se bagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 4)

Meskipun hal itu tanpa tanda bukti. Namun, jika Anda memberikan tanda bukti, maka itu lebih aman jika sewaktu-waktu diminta oleh keluarga dan kerabatnya, atau ia memintanya kembali. Wallahu waliyut taufiq.

Di sisi lain, seorang wanita berhak untuk memiliki hartanya sendiri dan tak seorang pun diperbolehkan mengambil dengan paksa dan menguasainya. Seorang suami pun tidak diperbolehkan menguasai gajinya, maharnya, dan harta warisannya. Ia juga tidak menanggung siapapun. Namun, jika ia dengan suka rela mengizinkan Anda untuk menggunakan hartanya, maka hal itu tidak apa-apa. Dan, tak dibenarkan seorang wanita keluar rumah untuk
bekerja, kecuali atas izin suaminya. Jika suaminya mengizinkan
untuk keluar rumah, maka ia diharuskan untuk memegang syari’at dan taat kepada suaminya selama tidak dalam kemaksiatan kepada
Allah Ta’ala. {Buku Halal Haram dalam Bisnis Kontemporer Karya Syaikh DR. Sa’id Abdul ‘Adzim}

@www.inilahfikih.com

Content retrieved from: https://inilahfikih.com/2022/08/hukum-menggunakan-gaji-istri/.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *