Fikih Zakat Perdagangan Dan Zakat Mal/Uang
ZAKAT PERDAGANGAN:
Diantara harta yang harus dizakati adalah harta perdagangan, maka dalam tulisan ini kami akan paparkan beberapa hukum seputar zakat perdagangan.
Ada beberapa pembahasan yaitu:
A. Definisi
Barang dagangan atau ‘urudhut tijarah adalah sesuatu yang disiapkan oleh seorang muslim untuk diperdagangkan dari jenis apapun selain emas dan perak untuk mencari keuntungan
B. Syarat Zakat Perdagangan
Ada beberapa syaratnya yaitu:
1. Proses kepemilikan harus dengan jalan perbuatannya sendiri dengan cara yang mubah misalnya jual beli, sewa menyewa, atau menerima hadiah. Warisan tidak masuk kategori karena prosesnya tanpa usahanya.
2. Barang tersebut bukan termasuk harta yang pada asalnya wajib dizakati, seperti hewan ternak, emas dan perak.
3. Nilainya mencapai nishab
4. Barang tersebut sejak awal dibeli memang diniatkan untuk diperdagangkan.
5. Mencapai haul (melalui masa tahun hijriah) sejak mencapai nishab.
C. Nishab dan Zakatnya
Harta perdagangan diperkirakan nilainya dengan menggunakan standar emas atau perak sesuai kemaslahatan fakir miskin penduduk setempat, jika tempat tinggalnya lebih dominan orang fakir miskin maka ulama menyarankan menggunakan standar perak.
Bila nilai harta perdagangan sudah mencapai nishab (yaitu dengan nishab emas 85 gram atau perak 595 gram) maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% atau 1/40.
Perhitungannya adalah:
Zakat=nilai barang+uang yang ada+piutang yang diharapkan dibayar-utang jatuh tempo
Keterangan:
-Zakat:perhitungan zakat barang dagangan
-Nilai barang dagangan: nilai barang dagangan (dengan harga saat jatuh tempo bukan harga saat beli)
-Uang yang ada: uang dagangan yang ada
-Piutang yang diharapkan: piutang atau harta kita di orang lain dan diharapkan pelunasannya
-Utang jatuh tempo: utang yang harus dibayar ditahun ia mengeluarkan zakat bukan seluruh utang pedagang
Contoh perhitungannya:
1. Seorang pedagang menilai barang dagangan di akhir haul dengan jumlah total Rp. 100.000.000, dan uang tunai (laba bersih) sebesar Rp. 25.000.000. Sementara ia memiliki hutang sebesar 50.000.000 dan juga memiliki piutang (harta di orang lain) sebesar 10.000.000
Maka modal (barang dagangan dengan nilai saat haul) dikurangi hutang: Rp. 100.000.000-Rp. 50.000.000=Rp. 50.000.000
Jumlah harta zakat: modal barang setelah dipotong hutang 50.000.000+piutang 10.000.000+uang yang ada 25.000.0000=85.000.000
Zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 85.000.000×2,5%=2. 125.000
2. Pak Muhammad mulai membuka toko dengan modal 100.000.000 pada bulan muharram 1432 H. Pada bulan Muharram 1433 H perincian zakat barang dagangan pak Muhammad adalah sebagai berikut:
-Nilai barang dagangan=40.000.000
-Uang yang ada=10.000.000
-Piutang=10.000.000
-Utang= 20.000.000 (yang jatuh tempo tahun 1433)
Zakat= (40.000.000+10.000.000+10.000.000)-utang 20.000.000×2,5%
Yaitu 40.000.000×2,5%= 1.000.000
ZAKAT MAL/UANG:
Uang wajib dizakati karena berfungsi sebagai alat-tukar menukar seperti emas dan perak.
Nishab uang mengikuti nishab emas (85 gram) atau perak (595 gram) disesuaikan kondisi masyarakat, jika penduduk lebih dominan yang miskin maka ulama menyarankan memakai nishab perak.
Jika seseorang memiliki uang (rupiah maupun mata uang negara lain) yang mencapai nishab (emas atau perak) dan setelah mencapai nishab berlalu satu tahun (haul) maka wajib mengeluarkan zakat 2,5% atau 1/40.
Misal: Emas saat masuk haul harganya 500.000 maka nishab emas 85 gram x 500.000=42.500.000 dan zakatnya adalah 42.500.000×2,5%=1.062.500
Jika harga perak masuk haul 5.000 maka nishab perak 595 gram x 5.000=2.975.000 dan zakatnya adalah 2.975.000×2,5%=74.375
Semoga Bermanfaat. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Shahih Fikih Sunnah karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim
2. Fikih Muyassar oleh kumpulan ulama Saudi Arabia
3. Zakat dan cara praktis menghitungnya karya Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah
4. Panduan mudah tentang zakat karya Muhammad Abduh Tausikal
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc
Artikel:
alghurobasite.wordpress.com
Inilahfikih.com
Assalamualaikum
Ana mau tanya..
1. Ana punya beberapa aset, 1. rumah senilai 120 juta yg kami tempati, 2. Rumah sewa senilai 150 juta, di sewakan -+ 8jt/ tahun, apakh sdh wajib Zakat..???
2.Kami usaha dagang Soya/susu kedelai, penghasilan antara 200-400rb/hr, dari hasil tersebut kami sisihkan 5-10%, utk infaq( dana sosial) apakh uang yg kami sisihkan tersebut bs di niatkan sebagai zakat Mall…???
1. aset yg kita pakai tidak dizakati. yang dizakati ketika diperjual belikan. adapun aset yg disewakan zakatnya adalah uang hasil dari penyewaan. hasil sewa jika uangnya nishob 42.500.000 (jika pakai nishab emas) atau 13.000.000 (jika pakai nishab perak) kemudian jika sudah nishab dan tersimpan selama 1 tahun kok jumlah masih nishob atau bahkan lebih baru dikeluarkan zakat 2,5%.
2. utk dagang soya hasil yg dusishkan perbulan dan diinfakkan itu bukan dinilai zakat. krn zakat harus nishob dan berlalu 1 tahun. kecuali hasil soya ditabung dan mencapai nishob, dan itu berlalu 1 tahun maka baru ada zakat. yaitu uang tabungan+ dagangan yg masih ada dinilai dan dijumlah baru keluarkan 2,5%. kalo ada uang di utang opeh orang juga jumlahkan dan diikutkan utk zakat.
silahkan baca:
https://inilahfikih.com/2017/06/fikih-zakat-perdagangan-dan-zakat-maluang/
Assalamualaikum
Ketika kita sholat Maghrib, kemudian karena kita niat mau Safar.. maka setelah maghrib kita sholat isya dgn niàt jama’ taqdim( tamam), namun karen ada suatu hal.. safar tdk jd… apkh kita boleh tdk sholat isya lg atau hrs sholat isya lg..??? Kemudian jk kita sholat lg đi msjid krn ingin mengajari anak kita apkh boleh?? , gimana hukumnya?? *jazakumullah khoiron*
1. jamak takdim akan batal jika safar tidak jadi, sehingga dia tetap salat spt biasa diwaktunya.
2. gak ada larangan bwa anak ke masjid namun harus diperhatikan dg ketat tingkah anak. kondisikan dg baik. jika anaknya ternyata justru tdk bisa dikondisikan maka tdk perlu di bwa krn sudah ada waktunya kedepannya misal kl dah umur 7 ke atas.