FIKIH UDHHIYYAH (QURBAN)

 

FIKIH UDHHIYYAH (QURBAN)

Berqurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan didalam agama Islam, sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dan termasuk juga syiar Islam yang agung.

Syariat qurban cukup fenomenal bagi umat Islam karena tersimpan didalamnya sebuah sejarah yang selalu diulang-ulang dalam berbagai kesempatan, sejarah yang mengandung banyak pelajaran berharga.

Disini kami tidak akan berbicara tentang sejarah tersebut, tetapi kami ingin memaparkan hukum-hukum seputar qurban. Semoga menambah ilmu dan semoga kita bisa mengamalkan sunnah yang mulia ini. Berikut hukum-hukum seputar qurban:

A. Definisi Udhhiyyah (Qurban)

Dalam bab “udhhiyyah” seorang ulama bernama Al-‘Ashma’i mengatakan: ” Ada empat penggunaan bahasa dalam hal ini yaitu udhhiyyah ( ﺃﺿﺤﻴّﺔ), idhhiyyah ( ﺇﺿﺤﻴّﺔ), dhohiyyah ( ﺿﺤﻴّﺔ ) dan adhhah (ﺃﺿﺤﺎﺓ )”

Imam Ash-Shon’ani berkata: “Seakan akan hal ini diambil dari nama waktu yang disyariatkan padanya menyembelih hewan qurban tersebut. Karena itu, hari tersebut dinamakan sebagai hari menyembelihan (adha)”.

Secara istilah udhhiyyah (qurban) adalah binatang ternak yang disembelih pada hari raya haji dan hari-hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah”

B. Disyariatkannya Udhhiyyah (Qurban)

Qurban disyariatkan berdasarkan al-Quran, As-Sunnah dan Ijma’. Adapun Al-Quran adalah firman Allah:

ﻭﺍﻟﺒﺪﻥ ﺟﻌﻠﻨﻬﺎ ﻟﻜﻢ ﻣﻦ ﺷﻌﺎﺋﺮ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻜﻢ ﻓﻴﻬﺎ ﺧﻴﺮ

Artinya “Dan unta-unta itu kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya” (QS. Al-Hajj:36).

Juga firman Allah Ta’ala:

ﻓﺼﻞّ ﻟﺮﺑّﻚ ﻭﺍﻧﺤﺮ

Artinya “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu, dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar:2)

Adapun dari As-Sunnah, diriwayatkan dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu “Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menyembelih dua ekor kambing kibas yang gemuk lagi bertanduk dan menyembelihnya dengan tangannya. Beliau menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kakinya pada leher hewan sembelihannya itu” (Muttafaqun Alaih).

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman bin Soleh Ali Bassam Rahimahullah berkata: ” Kaum muslimin berijma’ atau sepakat atas disyariatkannya penyembelihan hewan qurban ini”

C. Hukum Udhhiyyah (Qurban)

Ulama berbeda pendapat dalam masalah ini:

Pertama: Qurban adalah wajib bagi orang yang mampu dan berkelapangan. Ini adalah pendapat Rabiah, Al-Auzai, Abu Hanifah, Al-Laits, dan sebagian ulama malikiyah.

Kedua: Qurban adalah sunnah muakkadah, dan ini adalah pendapat mayoritas ulama : Abu Bakar, Umar, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Said bin Al-Musayyab, ‘Alqamah, Al-Aswad, ‘Atha’, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, Al-Muzanni, Ibnul Mundzir, Daud dan ulama yang sependapat dengan mereka.

Imam Taqiyudin Abu Bakr bin Muhammad Al-Husaini Al-Hishni Ad-Dimasyqi Asy-Syafii Rahimahullah berkata ” Berkurban adalah sunnah muakkadah dan syiar yang tampak. Seyogyanya bagi yang mampu untuk menjaganya”

Syaikhul Islam Ibnu taimiyah Rahimahullah berkata : ” Berkurban lebih afdhol daripada bersedekah dengan sejumlah uang dari harganya, Apabila seseorang memiliki harta sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah maka hendaknya untuk berqurban”

D. Waktu Penyembelihan Kurban

Ibnul Mundzir Rahimahullah berkata :” Para ulama sepakat, tidak boleh menyembelih hewan kurban sebelum terbit fajar pada hari raya kurban”.

Namun ulama berbeda pendapat tentang waktunya apabila fajar telah terbit. Berikut pandangan para ulama:

1. Asy-Syafii, Daud, Ibnul Mundzir dan lainnya berpendapat waktunya adalah ketika telah terbit matahari dan telah berlalu sepanjang kadar mengerjakan salat id dan dua khutbah, apabila melaksanakan kurban setelah itu maka kurbannya sah, sama saja baik imam sudah selesai salat id maupun belum, yang berkurban ikut salat id maupun tidak, penduduk kota maupun desa, imam sudah memulai menyembelih hewan kurban maupun belum.

2. Abu hanifah dan Atho’ berpendapat masuk waktunya bagi penduduk kampung atau dusun adalah apabila telah terbit fajar kedua, dan masuk waktunya bagi penduduk kota apabila imam sudah melaksanakan salat id dan khutbah, apabila berkurban sebelum itu maka tidak diperbolehkan.

3. Imam Malik berpendapat tidak sah berkurban kecuali setelah imam salat, khutbah dan menyembelih

4. Imam Ahmad berpendapat tidak boleh berkurban sebelum salat id dan diperbolehkan setelah salat id walaupun imam belum menyembelih.
Dari sekian pendapat maka yang paling tepat bahwa masuknya waktu berkurban adalah setelah salat -bagi yang mengerjakan salat id- dan tidak disyaratkan setelah imam berkurban. Dari Anas bin Malik Radhiyallahu Anhu, ia berkata:Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda :”Barang siapa menyembelih sebelum shalat, maka ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa menyembelih setelah salat, maka telah sempurna kurbannya dan itu sesuai dengan sunnah Kaum Muslimin” (Muttafaqun Alaih)

E. Akhir Waktu Menyembelih Qurban

Ulama berbeda dalam beberapa pendapat berikut ini:

1. Imam Asy-Syafii berpendapat bahwa diperbolehkan berkurban dihari raya kurban dan tiga hari setelahnya atau dikenal dengan hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 dzulhijjah) dan ini pendapat Ali bin Abi Thalib, Jubair bin Muth’im, Ibnu Abbas, ‘Atha’, Al Hasan al-Bashri, Umar bin Abdul Aziz, Sulaiman bin Musa Al-Asady, Makhul, Daud Adz-dzahiri dan lainnya

2. Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa diperbolehkan berkurban di hari raya kurban dan dua hari setelahnya (tanggal 11 dan 12 dzulhijjah), dan pendapat ini dari Umar bin Khaththab, Ali, Ibnu Umar dan Anas bin Malik.

F. Menyembelih Hewan Qurban Di Malam Hari

Dalam hal ini ulama juga berbeda pendapat, menurut Imam Asy-Syafii diperbolehkan namun makruh, dan ini juga pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan jumhur ulama. Adapun pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik dan para pengikutnya dan juga riwayat lain dari Imam Ahmad bahwa tidak diperbolehkan berqurban dimalam hari.

G. Hewan Yang Diqurbankan Dan Umurnya

Binatang ternak yang sah dijadikan sebagai qurban hanyalah sapi, kambing dan unta. Hal ini mengacu pada firman Allah:

ﻭﻟﻜﻞّ ﺃﻣّﺔ ﺟﻌﻠﻨﺎ ﻣﻨﺴﻜﺎ ﻟﻴﺬﻛﺮﻭﺍ ﺍﺳﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﻣﺎ ﺭﺯﻗﻬﻢ ﻣﻦ ﺑﻬﻴﻤﺔ ﺍﻷ ﻧﻌﺎﻡ

Artinya: “Dan bagi tiap-tiap ummat telah kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka”. (QS. Al-Hajj:34)

-Umur Sapi dan unta

Tidak diperbolehkan berkurban unta, sapi kecuali Al-musinnah yaitu Ats-Tsaniyah. Untuk Ats-Tsaniyah dari sapi Adalah yang telah berumur dua tahun dan memasuki tiga tahun. Ats-Tsaniyah dari unta yang telah berumur lima tahun dan memasuki tahun ke enam. Tidak sah kurban dengan umur yang di bawah itu pada kedua hewan tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan Jabir Radhiyallahu Anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda : “Janganlah kalian menyembelih kecuali Al-Musinnah, kecuali jika hal itu sulit bagi kalian maka sembelihlah jadz’ah dari biri-biri”.

– Umur Domba dan Kambing biasa

Tidak diperbolehkan pada domba kecuali Al-Musinnah yaitu Ats-Tsaniyah, adapun Ats-Tsaniyah pada domba adalah yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua, namun jika sulit mendapatkan Ats-Tsaniyah dari domba, maka dibolehkan jadz’ah -yaitu yang berumur enam bulan-. Rasulullah bersabda: Janganlah kalian berkurban kecuali dengan musinnah. Jika kalian sulit mendapatkannya, maka sembelihlah jadz’ah (umur 6 bulan) dari domba”. ( HR. Muslim)

Adapun kambing biasa, maka umur yang sah untuk dijadikan kurban adalah Ats-Tsaniyah yaitu yang berumur satu tahun dan memasuki tahun kedua atau lebih. Untuk jadz’ah -yanf berumur enam bulan- dari kambing biasa tidak dapat dijadikan hewan kurban.

H. Cacat Pada Hewan Qurban

-Cacat yang menyebabkan tertolaknya hewan kurban

Ada empat cacat yang menyebabkan tertolaknya hewan kurban yaitu: 1. Cacat matanya yang jelas cacatnya, 2. Sakit yang jelas sakitnya, jika sakit ringan tetap sah 3. Pincang yang jelas pincangnya seperti putus atau patah kakinya, 4. Kurus yang tidak ada dagingnya.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib, Rasulullah bersabda: “Ada empat cacat yang tidak sah sebagai hewan kurban: buta matanya yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan kurus yang tidak ada dagingnya”. (HR. An-Nasai, Ibnu Majah dan Imam Ahmad)

-Cacat pada hewan yang masih sah untuk berkurban

Cacat hewan yang masih sah untuk berkurban yaitu:1. Terpotong telinganya atau bagian darinya, 2. Patah tanduknya atau sebagian besar darinya, 3. Al-Hatma’ (hewan yang tidak memiliki gigi), 4. Al-Batra'(yang terpotong ekornya), 5. Al-Jad’a’ (yang terpotong hidungnya), 6. Hewan yang dikebiri

I. Boleh Berqurban dengan Betina Maupun Jantan

Imam Taqiyuddin Al-Husaini Al Hishni Asy-Syafii Rahimahullah berkata: ” Ketahuilah tidak ada perbedaan antara jantan dan betina dalam kebolehan berqurban apabila dua duanya sudah berumur”

J. Ketentuan Untuk Sapi, Unta dan Kambing

Seekor unta untuk 10 orang dan seekor sapi untuk 7 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

ﻛُﻨَّﺎ ﻣَﻊَ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ – ﻓِﻰ ﺳَﻔَﺮٍ ﻓَﺤَﻀَﺮَ ﺍﻷَﺿْﺤَﻰ ﻓَﺎﺷْﺘَﺮَﻛْﻨَﺎ ﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻘَﺮَﺓِ ﺳَﺒْﻌَﺔً ﻭَﻓِﻰ ﺍﻟْﺒَﻌِﻴﺮِ ﻋَﺸَﺮَﺓً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Ibnu Majah)

Adapun kambing hanya untuk satu orang (mengatasnamakan serta pembiyaannya), namun pahalanya boleh diniatkan untuk keluarga. Dari Atha’ bin Yasar, ia bertutur: Saya pernah bertanya kepada Abu Ayyub Al-Anshari radhiyallahu anhu ” Bagaimana pelaksanaan kurban kalian pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam? Jawabnya:

ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺮَّﺟُﻞُ ﻓِﻲ ﻋَﻬْﺪِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲِّ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﻀَﺤِّﻰ ﺑِﺎﻟﺸَّﺎﺓِ ﻋَﻨْﻪُ ﻭَﻋَﻦْ ﺃَﻫْﻞِ ﺑَﻴْﺘِﻪِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Ibnu Majah)

Dari hadis ini juga bisa ditarik kesimpulan bahwa patungan atau iuran lebih dari satu orang untuk pembiayaan satu ekor kambing tidak dinilai sebagai kurban.

K. Tempat Penyembelihan

Diperbolehkan menyembelih hewan kurban ditempat manapun yang ia sukai, namun dianjurkan di daerah yang ia tempati bukan diluar daerah. Juga disyariatkan menyembelihnya ditempat salat terutama seorang imam dikarenakan sebagai pemberitahuan bahwa penyembelihan sudah dibolehkan dan untuk mengajarkan kepada sebagian dari mereka tentang cara menyembelih hewan kurban. Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata, “Dahulu Nabi menyembelih hewan kurban di tempat salat.” (HR. Abu Daud)

L. Pemanfaatan Hewan Qurban

Mayoritas ulama menganjurkan untuk menyedekahkan sepertiganya, memberi makan sepertiganya dan ia makan beserta keluarganya sepertiganya. Daging hasil kurban boleh disimpan untuk dimakan dihari berikutnya.
Dari Salamah bin Al Akwa’ dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah Ied sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit.” Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu ?” Maka beliau menjawab, “(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Bagi orang yang bernadzar qurban tidak diperbolehkan memakan dagingnya.

M. Jagal Tidak Diberi Upah Dari Hewan Sembelihan Qurban.

Tukang jagal tidak diberikan upah dari hewan qurban melainkan diberi upah dari harta yang lain. Jika ingin memberikan ke tukang jagal berupa hewan kurban dapat diberi sedekah daging kurban tapi bukan sebagai upah.

Dari Ali Radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengurus unta kurbannya dan membagi bagikannya seluruhnya: dagingnya, kulitnya, dan isi perutnya, serta tidak diberikan kepada tukang potongnya sedikit pun. ”
Dalam riwayat lain, Ali radhiyallahu anhu berkata:”Kami memberikan upah kepada tukang potong itu dari harta kami.” (HR. Muslim)

N. Orang Yang Berkurban Atau Yang Mewakilinya Tidak Boleh Menjual Sesuatu Dari Anggota Tubuh Hewan Qurban

Mayoritas ulama diantaranya Imam Asy-Syafii dan Imam Ahmad melarang menjual sesuatu dari anggota badan hewan kurban, baik kulitnya, bulu, daging, tulang, maupun selainnya. Adapun Imam Abu Hanifah membolehkan menjual sesuatu dari hewan kurban dan menyedekahkan harganya, namun ini pendapat yang lemah. Syaikh Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin An-Naqib dalam kitab ‘Umdatussalik Wa ‘Uddatunnasik berkata: ” Kulit hewan kurban disedekahkan atau dimanfaatkan untuk sesuatu di rumah, tidak boleh menjualnya dan juga tidak boleh menjual dagingnya”

O. Perkara yang Harus Diperhatikan Oleh Orang Yang Hendak Berkurban

Seseorang yang ingin berqurban dan telah memasuki bulan dzulhijjah, maka dia tidak boleh mencukur rambutnya, memotong kukunya, atau mencabut kulitnya sampai ia menyembelih hewan kurbannya, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah Radhiyallahu Anhu, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

ﺇﺫﺍ ﺭﺃﻳﺘﻢ ﻫﻼﻝ ﺫﻱ ﺍﻟﺤﺠﺔ ﻭﺃﺭﺍﺩ ﺃﺣﺪﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﻀﺤﻰ ﻓﻠﻴﻤﺴﻚ ﻋﻦ ﺷﻌﺮﻩ ﻭﺃﻇﻔﺎﺭﻩ

“Apabila telah masuk bulan dzulhijjah, dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka hendaknya ia menahan diri dari (mencukur) rambutnya dan (memotong) kukunya. (HR. Muslim)

Apabila hal semua itu dilakukan maka hendaknya ia bertaubat dan tidak mengulangi kembali. Ia tidak didenda atas perbuatan itu dan tidak menghalanginya untuk berkurban.

P. Berkurban Untuk Si Mayit

Secara umum ada dua pendapat dikalangan ulama, ada yang membolehkan jika si mayit memberi wasiat di masa hidupnya dan ada ulama yang membolehkan walaupun si mayit tidak berwasiat.

Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab dalam kitab haji: “Adapun berkurban untuk si mayit menurut Imam Abul Hasan Al-Abbadi (ulama besar madzhab syafii di Khurosan wafat 495 H) diperbolehkan, karena termasuk kategori sedekah dan sedekah diperbolehkan untuk mayit dan bermanfaat baginya dan pahalanya sampai menurut kesepakatan ulama. Menurut penulis kitab “Al-‘Uddah” dan Imam Al-Baghowi, tidak sah berkurban untuk mayit kecuali dia berwasiat, dan pernyataan ini dipertegas Imam Ar-Rofii dalam kitab “Al-Mujarrad”, Wallahu Ta’ala A’lam. ”

Imam Abul Hasan Al-‘Abbadi dan ulama lainnya berdalil atas kebolehan berqurban untuk mayit dengan dalil hadits dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu anhu bahwa ia berkurban dengan 2 kambing untuk Nabi dan 2 kambing untuk dirinya, dan ia berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memerintahkanku berkurban untuknya selamanya dan aku selalu berkurban untuknya selamanya (masih hidup maupun wafat)” (HR. Abu Daud, Att-Tirmidzi dan Al-Baihaqy). Imam Al-Baihaqy berkata: Jika hadits ini shahih maka sebagai dalil sahnya berkurban untuk mayyit. (Lihat Kitab Al-Majmu Syarah Al-Muhadzdzab)

Dalil lain yang digunakan adalah keumuman nash atas sahnya bersedekah untuk mayit

Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam (penulis kitab Taisirul ‘Allam Syarah Bulughul Maram) membolehkan berkurban untuk si mayit walaupun tidak ada wasiat dari mayit, karena kurban hakikatnya seperti sedekah, dan para ulama sepakat atas kebolehan bersedekah untuk si mayit, serta pahalanya sampai kepadanya.

Imam Taqiyuddin Al-Hishni Asy-Syafii rahimahullah berkata dalam kitab kifayatul akhyar: “Tidak boleh berkurban untuk mayit menurut pendapat yang paling shahih kecuali ada wasiat dari mayit untuk berkurban”.

Q. Hukum Memberikan Daging Kurban Kepada Tetangga Non-Muslim

Dalam komisi tetap Untuk Fatwa Arab Saudi disebutkan bahwa diperbolehkan memberikan daging kurban kepada kafir mu’ahad (yang terikat perjanjian dengan kita untuk tidak saling mengganggu) atau yang tertawan. Boleh memberikannya karena ia fakir miskin, kerabat, tetangga atau untuk melunakkan hatinya.

Adapun kepada kafir harbi yang memusuhi dan memerangi kita) hendaknya tidak memberikan kepada mereka, karena yang harus kita lakukan justru menundukkan dan melemahkannya, serta tidak membantunya dengan memberikan sedekah, dan hukum ini berlaku pada sedekah-sedekah sunnah lainnya. Berdasarkan firman Allah:

ﻟَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻟَﻢْ ﻳُﻘَﺎﺗِﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﺨْﺮِﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﺒَﺮُّﻭﻫُﻢْ ﻭَﺗُﻘْﺴِﻄُﻮﺍ ﺇِﻟَﻴْﻬِﻢْ ﺇِﻥَّ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻳُﺤِﺐُّ ﺍﻟْﻤُﻘْﺴِﻄِﻴﻦ. ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳَﻨْﻬَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﻗَﺎﺗَﻠُﻮﻛُﻢْ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪِّﻳﻦِ ﻭَﺃَﺧْﺮَﺟُﻮﻛُﻢْ ﻣِﻦْ ﺩِﻳَﺎﺭِﻛُﻢْ ﻭَﻇَﺎﻫَﺮُﻭﺍ ﻋَﻠَﻰٰ ﺇِﺧْﺮَﺍﺟِﻜُﻢْ ﺃَﻥْ ﺗَﻮَﻟَّﻮْﻫُﻢْ ۚﻭَﻣَﻦْ ﻳَﺘَﻮَﻟَّﻬُﻢْ ﻓَﺄُﻭﻟَٰﺌِﻚَ ﻫُﻢُ ﺍﻟﻈَّﺎﻟِﻤُﻮن

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan Berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang Berlaku adil”. “Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Mumtahanah: 8-9]

Tentang kebolehan memberikan hewan kurban kepada Non-Muslim juga karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Abu Bakar radhiallahu’anha untuk menyambung ibunya dengan harta meskipun beliau dalam kondisi musyrik waktu genjatan senjata.”

Wallahu A’lam. Semoga tulisan ini bermanfaat

Referensi:

1. Subulussalam Syarah Bulughul Marom Karya Imam Ash-Shon’ani

2. Syarah Sahih Muslim karya Imam An-Nawawi

3. Kifayatul Akhyar Karya Imam Al-Hishni

4. ‘Uddatussalik Wa ‘Umdatunnasik Karya Syaikh Ibnu An-Naqib Asy-Syafii

5. Kultum Setahun Karya Syaikh Abdul Malik bin Muhammad Abdurrahman Al-Qasim

6. Sahih Fikih Sunnah Karya Syaikh Abu Malik Kamal bin As-Sayyid Salim

7. Fikih Empat Madzhab Karya Syaikh Muhammad bin Abdurrahman Ad-Dimasyqi

8. Taisirul ‘Allam Syarah ‘Umdatul Ahkam Karya Abdullah bin Abdurrahman Alu Bassam

Oleh: Abul Fata Miftah Murod, Lc; S. Ud

Artikel:

alghurobasite.wordpress.com

Inilahfikih.com

 

5 Comments

  1. sangat bagus ustadz .jd mau cari buku gampang tidak harus keperpustakaan dan untuk referensi untuk beli buku.

    1. Jika hanya ingin saja blm masuk kategori nadzar. Para ulama memberikan permisalan perkataan yang dianggap nadzar diantaranya:

      1. Ucapan “kambing ini untuk kurban”

      2. Ucapan “tahun depan saya bernadzar qurban”

      3. Ucapan “jika saya lulus tes maka saya akan kurban”

      4. Ucapan “demi Allah saya mau kurban”

      Jika hanya bersitan hati atau keinginan itu baru niat bukan nadzar. Wallahu A’lam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *