Bolehkah Membayar Zakat Fithr Dengan Uang?
Banyak pertanyaan masuk kepada kami terutama tentang hukum membayar zakat fithr dengan harganya atau uang.
Masalah ini termasuk yang diperdebatkan oleh ulama, namun sejauh pengkajian kami bahwa mengeluarkan zakat fithr dengan harganya atau uang tidak diperbolehkan. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dan pendapat ini menurut kami merupakan pendapat yang kuat dan mendekati kebenaran. Para ulama pun telah menjelaskan masalah ini di dalam kitab-kitabnya.
Berikut uraian para ulama tentang hukum mengeluarkan zakat dengan harganya atau uang:
Imam An-Nawawi Asy-Syafii rahimahullah mengatakan: kebanyakan ulama ahli fikih tidak memperbolehkan membayar zakat dengan harganya (uang), sedangkan Imam Abu Hanifah rahimahullah membolehkan. [Syarah Sahih Muslim]
Telah berkata Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali rahimahullah dalam kitabnya Al-Mugni:
وَمَنْ أَعْطَى الْقِيمَةَ، لَمْ تُجْزِئْهُ. قَالَ أَبُو دَاوُد قِيلَ لِأَحْمَدَ وَأَنَا أَسْمَعُ: أُعْطِي دَرَاهِمَ – يَعْنِي فِي صَدَقَةِ الْفِطْرِ – قَالَ: أَخَافُ أَنْ لَا يُجْزِئَهُ خِلَافُ سُنَّةِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. وَقَالَ أَبُو طَالِبٍ، قَالَ لِي أَحْمَدُ لَا يُعْطِي قِيمَتَهُ، قِيلَ لَهُ: قَوْمٌ يَقُولُونَ، عُمَرُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ كَانَ يَأْخُذُ بِالْقِيمَةِ، قَالَ يَدَعُونَ قَوْلَ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – وَيَقُولُونَ قَالَ فُلَانٌ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -. وَقَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ} [النساء: 59] . وَقَالَ قَوْمٌ يَرُدُّونَ السُّنَنَ: قَالَ فُلَانٌ، قَالَ فُلَانٌ. وَظَاهِرُ مَذْهَبِهِ أَنَّهُ لَا يُجْزِئُهُ إخْرَاجُ الْقِيمَةِ فِي شَيْءٍ مِنْ الزَّكَوَاتِ. وَبِهِ قَالَ مَالِكٌ، وَالشَّافِعِيُّ وَقَالَ الثَّوْرِيُّ، وَأَبُو حَنِيفَةَ: يَجُوزُ
“Barangsiapa yang mengeluarkan zakat dengan uang maka tidak sah, Abu daud berkata, dikatakan kepada Imam Ahmad dan saya mendengar: Zakat disalurkan berupa dirham yakni dalam penyaluran zakat fithr, lantas beliau (Imam Ahmad) menjawab, saya khawatir itu tidak sah karena menyelisihi ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Telah berkata Abu Thalib, Imam Ahmad berkata kepadaku: Jangan keluarkan zakat dengan harga barang tersebut, Dikatakan kepada beliau: Orang-orang berkata, Dahulu khalifah Umar bin Abdul Aziz menarik zakat dengan harga barangnya, lantas beliau menjawab, Mereka meninggalkan ucapan Rasulullah dan mengatakan dengan perkataan fulan, padahal Ibnu Umar berkata: Rasulullah telah mewajibkan…(al-hadits). Dan Allah berfirman: Taatlah kepada Allah dan Rasul-nya. (An-Nisa: 59). Orang-orang justru menyelisihi sunnah dan berkata dengan perkataan fulan dan fulan. Dzohirnya madzhab Imam Ahmad tidak membolehkan mengeluarkan zakat apapun dengan harga barangnya, dan ini juga sesuai dengan madzhab Maliki dan Syafii. Adapun Imam Ats-Tsauri dan Imam Abu Hanifah membolehkannya. ”
Syaikh Abdullah bin Shaleh Al-Fauzan hafidzahullah ketika mengomentari hadits Abu Said Al-Hudhri radhiyallahu anhu mengatakan: Hadits ini menjadi dalil bahwa mengeluarkan zakat dengan selain jenis makanan yaitu dengan dirham dan sejenisnya tidak diperbolehkan, ini adalah pendapat mayoritas ulama. Karena menyelisihi apa yang diperintahkan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan juga menyelisihi perbuatan sahabat radhiyallahu anhum. [Minhatul ‘Allam Fi Syarhi Bulughil Maram Bab Hukum Zakat Fithr, Kadarnya Dan Jenisnya)
Syaikh Abdul ‘Adzim bin Badawi Al-Khalafi rahimahullah berkata: Pendapat Imam Abu Hanifah rahimahullah yang membolehkan mengeluarkan zakat dengan harganya tertolak, karena ayat Al-Quran mengatakan yang artinya: Dan Rabbmu tidak pernah lupa (QS. Maryam:64). Andaikata mengeluarkan zakat fithr dengan harganya atau uang dibolehkan dan dianggap mewakili, sudah barang tentu Allah Ta’ala dan Rasul-Nya menjelaskannya. Oleh karena itu, kita wajib mencukupkan diri dengan zhahir nash-nash syar’i, tanpa memalingkan maknanya dan tanpa pula memaksakan diri untuk mentakwilkan. [Kitab Al-Wajiz].
Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata: Tidak boleh memberikannya dengan harganya menurut mayoritas ulama. Dan pendapat inilah yang paling shahih dari segi dalil. Bahkan wajib mengeluarkannya dengan makanan pokok, sebagaimana dilakukan oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat radhiyallahu anhum [Zakat Dan Cara Praktis Menghitungnya Pustaka Ibnu Umar]
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata: Zakat fithr itu tidak memadai dari jenis dirham, perabotan, pakaian, makanan ternak, barang-barang dan lain sebagainya, karena yang demikian itu menyelisihi apa yang diperintahkan Nabi shallallahu alaihi wasallam. “Siapa yang mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintah kami atasnya, maka ia ditolak.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim) [Shahih Fikih Wanita].
Inti dalam penyerahan zakat fithr adalah ketika sampai ke tangan penerima harus berupa beras atau bahan pokok daerah. Adapun jika dititipkan ke panitia (amil), bisa menyerahkan berupa beras atau bisa juga berupa uang dan kemudian panitia saat menyerahkan ke penerima sudah berupa beras.
Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam
Referensi:
1. Syarah shahih muslim karya Imam An-Nawawi Asy-Syafii
2. Minhatul ‘allam fi syarhi bulughil maram karya syaikh Abdullah bin Shalih al-Fauzan
3. Al-Wajiz karya Syaikh Abdul Adzim bin Badawi Al-Khalafi
4. Zakat dan cara praktis menghitungnya karya Abu Muhammad ibnu Shalih bin Hasbullah pustaka ibnu umar
5. Shahih fikih wanita karya syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
6. Al-Mughni karya Imam Ibnu Qudamah Al-Hambali
Oleh: Abul Fata Miftah Murod, S. Ud; Lc
Artikel:
www.inilahfikih.com
www.alghurobasite.wordpress.com
Alhamdulillah sangat bermanfaat syukronjazakallohu khoir
Ijin copy
afwan waiyyakum, silahkan bisa ikut share
kalo kita zakatnya pake uang ke panitia, terus panitianya belikan beras untuk di bagikan ke mustahiq, itu boleh ya ustd?
boleh