BAHAYA MENUMPAHKAN DARAH
Alloh menjadikan perkara yang haram itu bertingkat-tingkat. Keharaman yang paling besar adalah syirik kepada Alloh. Setelah kesyirikan, dosa yang paling besar adalah membunuh nyawa seorang muslim. Dosa membunuh adalah kehinaan, kemudhorotan, dan kekekalan di neraka.
Alloh Ta’ala berfirman,
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa’: 93)
Barangsiapa yang membunuh suatu jiwa, maka ia akan mendapatkan lima balasan sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, 1. Mendapatkan siksa jahannam. 2. Kekal di dalamnya. 3. Alloh murka. 4. Alloh melaknat. 5. Mendapatkan azab yang pedih.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa membunuh termasuk dosa besar yang membinasakan. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda; “Jauhilah tujuh dosa yang membinasakan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasululloh, apakah itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Syirik kepada Alloh, sihir, membunuh jiwa yang Alloh haramkan kecuali dengan alasan yang benar…” (HR.Bukhori, no. 2615 dan Muslim, no. 89)
Islam tidak hanya melarang membunuh orang mukmin, namun Islam juga melarang membunuh orang kafir yang tidak memerangi kaum Muslimin, yaitu orang kafir mu’ahad, yaitu , orang kafir yang memiliki perjanjian dengan kaum Muslimin, baik dengan membayar jizyah, perjanjian damai dari pemerintah, atau jaminan keamanan dari seorang Muslim. Barangsiapa membunuh orang kafir jenis ini, maka dia terkena ancaman keras. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa membunuh orang kafir mu’ahad, niscaya ia tidak akan mencium bau surga, padahal baunya didapati dari jarak perjalanan empat puluh tahun.” (HR. Bukhori no. 2995).
Karena beratnya kejahatan membunuh maka Islam melarang bercanda dengan menggunakan senjata atau mengisyaratkan dengan senjata kepada nyawa yang maksum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda;“Janganlah salah seorang dari kalian mengisyaratkan (mengarahkan) dengan senjatanya (pedangnya), karena ia tidak tahu siapa tahu syaitan menarik tangannya maka iapun terjerumus dalam jurang neraka” (HR. Bukhari dan Muslim).
Allah dan RasulNya pun mengharamkan dengan pengharaman yang keras seseorang yang membunuh dirinya sendiri. Pembunuh diri di neraka meskipun ia seorang muslim, sama saja apakah ia membunuh dirinya sendiri dengan besi tajam atau racun atau dengan gantung diri atau dengan cara yang lainnya. Ia akan disiksa sesuai dengan keadaan membunuh dirinya sendiri.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , Beliau bersabda, “Barangsiapa menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, kemudian membunuh dirinya, maka dia di dalam neraka Jahannam menjatuhkan dirinya dari sebuah gunung, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa meminum racun kemudian membunuh dirinya, maka racunnya akan berada di tangannya, dia akan meminumnya di dalam neraka Jahannam dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya. Dan barangsiapa membunuh dirinya dengan besi, maka besinya akan berada di tangannya, dia akan menikam perutnya di dalam neraka Jahannam, dia tinggal lama dan dijadikan tinggal lama selamanya di dalam neraka Jahannam selama-lamanya”. (HR. Bukhori dan Muslim)